Standar Etika Jurnalistik

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Landasan operasional redaksi Naratif sesuai dengan standar kemerdekaan pers dan etika jurnalistik digital.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pokok Pers dan Standar Perusahaan Pers. Pedoman ini berlaku bagi seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan di situs web Naratif.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta dan konfirmasi kepada narasumber terkait.
  • Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus memuat konfirmasi atau hak jawab dari pihak yang bersangkutan.
  • Kutipan sumber luar, dokumen resmi, dan riset teknologi harus dicantumkan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Redaksi Naratif wajib melayani hak jawab dan hak koreksi yang diajukan oleh pembaca atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Ralat dan koreksi akan ditautkan langsung pada artikel yang bersangkutan dengan keterangan pembaruan yang transparan.

4. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kembali atas alasan sensor sepihak, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan anak, pertimbangan keselamatan masa depan korban, atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.

5. Hak Cipta & Pengutipan

Seluruh konten artikel, analisis, dan visual Naratif dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Media lain diperkenankan mengutip konten Naratif dengan kewajiban mencantumkan atribusi sumber yang jelas dan menyertakan tautan aktif (*dofollow link*) ke artikel asli Naratif.