Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Pelaku UMKM Daerah Dapat Ruang Bernapas

Redaksi 2
Redaksi 2
penulis 2
Minggu, 18 Okt 2026, 15.00 WIB
Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Pelaku UMKM Daerah Dapat Ruang Bernapas

Pelaku UMKM makanan di pasar tradisional menyiapkan produk untuk proses sertifikasi halal.

adafaktanews - Kebijakan pemerintah yang resmi memperpanjang tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) hingga tahun 2028 disambut lega oleh jutaan pelaku UMKM di berbagai penjuru tanah air. Keputusan ini merevisi batas waktu sebelumnya yang dipatok pada 17 Oktober 2026 untuk kelompok produk makanan dan minuman. Penundaan tersebut dinilai sebagai langkah realistis di tengah keterbatasan akses serta persiapan para pelaku usaha kecil di daerah, sehingga mereka memperoleh ruang bernapas lebih leluasa demi menjaga kelangsungan roda perekonomian lokal.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sejatinya mengamanatkan bahwa seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal. Kendati demikian, data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat masih terdapat jutaan pelaku UMK yang belum tersertifikasi. Berbagai hambatan struktural menjadi pemicu utamanya, mulai dari beban biaya sertifikasi mandiri, minimnya sosialisasi langsung ke pelosok desa, kendala literasi digital dalam pendaftaran daring, hingga keterbatasan keberadaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di wilayah kabupaten dan kota kecil.

Relaksasi aturan ini berdampak langsung pada ketahanan sektor pangan rakyat, seperti produsen tempe-tahu, perajin keripik rumahan, pedagang jajanan pasar, hingga industri pengolahan hasil laut yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Merespons tambahan waktu tersebut, sejumlah dinas terkait di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten mulai merancang strategi pendampingan terpadu. Langkah yang disiapkan mencakup penyediaan alokasi fasilitasi sertifikasi gratis melalui APBD, program jemput bola ke sentra produksi tradisional, serta kolaborasi bersama perguruan tinggi setempat guna memperbanyak tenaga auditor halal terlatih.

Kendati tenggat waktu telah diundur, tantangan pemerataan infrastruktur jaminan produk halal tetap membayangi, khususnya di kawasan Indonesia timur seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua yang masih minim LPH terakreditasi. Pemerintah pusat bersama BPJPH dan pemerintah daerah kini dituntut mengoptimalkan masa transisi hingga 2028 untuk menuntaskan pembenahan sistem, memperluas jangkauan layanan, serta memperketat pengawasan produk impor. Sinergi ini ditujukan agar kewajiban sertifikasi halal dapat terlaksana optimal tanpa mematikan geliat usaha masyarakat akar rumput.

Sumber: BPJPH, BSI News, Antara, Waspada.id, Berita Nasional Update.

Baca juga: Pernyataan Gubernur Kepri soal Blackout Disorot: Warga Butuh Solusi, Bukan Khotbah

Tentang Penulis
Redaksi 2

Redaksi 2

penulis 2

Bagian dari tim editorial Naratif Media yang berdedikasi menyajikan berita teknologi, sains, dan kabar daerah yang akurat dan berbobot.