Mahasiswa Kundur Desak Pemkab Karimun Bertindak, Keselamatan Dermaga Tanjungbatu Jadi Sorotan

Redaksi 2
Redaksi 2
penulis 2
Senin, 19 Okt 2026, 15.48 WIB
Mahasiswa Kundur Desak Pemkab Karimun Bertindak, Keselamatan Dermaga Tanjungbatu Jadi Sorotan

Abdul Rahman Putra, Wakil Ketua HIMK, menyoroti kondisi fasilitas Dermaga Pelabuhan Tanjungbatu.

adafaktanews - Robohnya jembatan penumpang di Dermaga Pelabuhan Tanjungbatu, Kabupaten Karimun, pada 21 Juli 2026, menjadi sorotan mahasiswa Kundur. Peristiwa tersebut dinilai harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap keselamatan infrastruktur publik, pemeliharaan fasilitas pelabuhan, dan kejelasan tanggung jawab pengelolaannya.

Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Kundur (HIMK), Abdul Rahman Putra, mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Program Studi Hukum, mendesak Pemerintah Kabupaten Karimun bersama instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kelayakan dan keamanan fasilitas pelabuhan.

Menurutnya, kerusakan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata. Pelabuhan Tanjungbatu merupakan fasilitas penting bagi mobilitas warga dan aktivitas ekonomi, khususnya masyarakat yang mengandalkan transportasi laut dalam kehidupan sehari-hari.

“Pelabuhan merupakan fasilitas vital bagi masyarakat. Karena itu, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama, bukan menunggu kerusakan terjadi baru dilakukan perbaikan,” demikian pandangan Abdul Rahman dalam menyoroti persoalan tersebut.

Ia menilai pemeliharaan fasilitas pelabuhan seharusnya dilakukan secara berkala, terencana, dan berdasarkan pemeriksaan teknis. Setiap laporan kerusakan perlu ditindaklanjuti sesuai tingkat risiko dan ketentuan keselamatan yang berlaku.

Abdul Rahman mengingatkan, jangan sampai kerusakan infrastruktur hanya menjadi catatan administratif tanpa kejelasan tindak lanjut. Pemerintah dan pengelola perlu memastikan bahwa setiap persoalan keselamatan ditangani secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Status Aset dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dipertanyakan

Selain aspek keselamatan, Abdul Rahman turut menyoroti perlunya kejelasan status kepemilikan dan pengelolaan fasilitas Pelabuhan Tanjungbatu.

Informasi mengenai penyerahan fasilitas melalui mekanisme hibah dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada Pemerintah Kabupaten Karimun perlu dipastikan melalui dokumen resmi, termasuk perjanjian hibah dan berita acara serah terima.

Kepastian tersebut penting untuk mengetahui pembagian kewenangan, tanggung jawab pemeliharaan, penganggaran, serta pengawasan aset.

“Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan fasilitas ini. Jangan sampai persoalan administrasi dan koordinasi antarlembaga justru menghambat penanganan masalah yang menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Karimun, Dinas Perhubungan, BUP Karimun, serta otoritas pelabuhan memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan dokumen yang berlaku.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi fasilitas, pihak yang bertanggung jawab, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta kepastian rencana perbaikan.

Desak Pemeriksaan Menyeluruh dan Jadwal Perbaikan yang Jelas

Menjelang peningkatan arus penumpang pada akhir tahun, Abdul Rahman meminta pemeriksaan kelayakan Dermaga Pelabuhan Tanjungbatu dan fasilitas pendukung lainnya menjadi prioritas.

Ia menegaskan bahwa penggunaan kembali fasilitas yang mengalami kerusakan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan keselamatan yang berlaku. Informasi mengenai fasilitas yang aman digunakan, pembatasan akses, dan langkah pengamanan juga perlu disampaikan kepada masyarakat.

Dari perspektif hukum, ia menilai pengelolaan pelabuhan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari landasan hukum yang relevan dalam penyelenggaraan pelayaran, kepelabuhanan, dan pelayanan publik sesuai ruang lingkup pengaturannya.

Abdul Rahman juga meminta DPRD Kabupaten Karimun menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong instansi terkait memberikan penjelasan mengenai kondisi fasilitas, status aset, kebutuhan anggaran, dan rencana perbaikan.

Ia menilai evaluasi tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi atau penyampaian pernyataan. Langkah penanganan harus memiliki target yang jelas dan dapat dipantau masyarakat.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya penjelasan, melainkan tindakan nyata. Harus ada pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, pembagian kewenangan yang jelas, keterbukaan informasi, dan jadwal perbaikan yang pasti,” ujarnya.

Menurutnya, keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan administratif. Pelabuhan tidak cukup hanya berdiri dan beroperasi, tetapi juga harus memenuhi standar kelayakan dan keamanan serta dikelola dengan penuh tanggung jawab.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Karimun dan seluruh pihak terkait menjadikan robohnya jembatan penumpang Dermaga Pelabuhan Tanjungbatu sebagai momentum pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan infrastruktur publik.

“Jangan sampai kerusakan sudah menjadi peringatan, tetapi tindakan nyata baru dilakukan setelah infrastruktur roboh. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” demikian penekanannya.

Baca juga: Kenya Konfirmasi Empat Kasus Baru Ebola, Tiga di Antaranya Petugas Kesehatan

Tentang Penulis
Redaksi 2

Redaksi 2

penulis 2

Bagian dari tim editorial Naratif Media yang berdedikasi menyajikan berita teknologi, sains, dan kabar daerah yang akurat dan berbobot.